Kapal-kapal di kawasan Labuan Bajo (foto: Kemenparekraf/baparekraf) |
SUDUTWISATA.COM,- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengumumkan bahwa pedoman standar prosedur akan segera dibuat bagi kapal wisata yang berencana untuk berlayar di kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo.
Pada acara "The Weekly Brief With Sandi Uno" yang diadakan di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, pada Senin (24/7/2023), Menparekraf Sandiaga merespons kejadian tenggelamnya Kapal wisata KLM Teman Baik di perairan Pink Beach, Taman Nasional Komodo, pada Sabtu (22/7/2023).
Sebagai tindakan tanggapannya terhadap insiden tersebut, Sandiaga telah mengambil langkah cepat dengan membentuk sebuah tim yang bertugas untuk menyusun standar prosedur khusus bagi kapal wisata.
BACA JUGA: Kapal Pinisi Kenzo, Daya Tarik Baru di Danau Toba
BACA JUGA: Menparekraf Luncurkan TIC di Bandara DJJ Sentani
"Untuk itu, kami telah melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan pariwisata bahari di Labuan Bajo untuk meningkatkan tata kelola dan penertiban standar operasional dan prosedur," sampai Sandiaga Uno.
Menparekraf Sandiaga telah menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelanggaran yang terjadi, dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
Tujuan dari langkah ini adalah memberikan efek jera kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang, serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk selalu mematuhi peraturan dan aturan yang berlaku dalam industri pariwisata.
"Beberapa musibah terkait wisata bahari yang terjadi, membuka peluang kerja sama dengan industri dan pemangku kepentingan lain. Bahwa yang terpenting adalah keselamatan dan kenyamanan para wisatawan, sehingga pariwisata dan ekonomi kreatif tanah air semakin mendunia," tambah Sandiaga Uno.
Sebelumnya, Menparekraf juga telah mendengar tentang musibah yang terjadi di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Pada kejadian tersebut, sebuah kapal penyeberangan yang mengangkut penumpang dari Desa Lanto menuju Desa Lagili mengalami kecelakaan dan tenggelam di Teluk Mawasangka Tengah.
Dilaporkan bahwa tragedi tersebut menelan korban jiwa sebanyak 15 orang. Kejadian ini merupakan hal yang sangat memilukan, dan Menparekraf menyatakan keprihatinan serta berduka cita atas korban yang meninggal dunia dalam insiden tersebut.
"Kami turut berduka cita dan mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban, doa dan pikiran kami tertuju kepada mereka yang terdampak dari kejadian ini. Semoga korban yang masih dalam tahap pencarian oleh Tim SAR gabungan dapat segera ditemukan," ungkap Sandiaga Uno.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo, telah menjelaskan kronologi awal terkait tenggelamnya kapal wisata yang membawa 9 orang wisatawan mancanegara. Kejadian tersebut terjadi ketika Kapal wisata KLM Teman Baik tenggelam di perairan Pink Beach, Taman Nasional Komodo, pada Sabtu (22/7/2023) sekitar jam 11.00 WITA.
Kapal tersebut sebelumnya telah berangkat dari pelabuhan Labuan Bajo pada tanggal 19 Juli 2023. Penjelasan mengenai awal kejadian ini memberikan gambaran tentang situasi tragis yang terjadi dan merupakan bagian dari upaya untuk memahami penyebab serta mengambil langkah-langkah tindak lanjut.
BACA JUGA: Menparekraf Dukung Asia Media Summit
BACA JUGA: Menparekraf Ajak Masyarakat Dukung Putri Ariani
"Ke depan kita akan bersama-sama dengan otoritas kepelabuhanan memperbaiki tata kelola destinasi atau industri pariwisata terutama terkait ekosistem kapal wisata ini. Untuk saat ini ada rekomendasi yang disampaikan terkait Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (KBLI) 50113," jelasnya.
KBLI 50113 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup usaha dalam kelompok usaha pengangkutan untuk wisata atau rekreasi di laut. Hal ini termasuk dalam kategori wisata bahari yang kegiatannya berfokus pada rekreasi pemancingan ikan di laut dengan menggunakan sarana kapal penangkapan ikan. Selain itu, klasifikasi ini juga mencakup usaha persewaan angkutan laut beserta operatornya yang terlibat dalam industri wisata bahari.
"Kantor pelayanan bersama akan direalisasikan di Waterfront Labuan Bajo. Semua komponen siap berkolaborasi untuk mewujudkan hal itu. Setiap kapal wisata wajib memiliki kantor dan pemerintah daerah akan mempercepat tersedianya regulasi di Labuan Bajo. Pembenahan sarana prasarana pendukung di pelabuhan untuk melaksanakan embarkasi terpusat. Segera membentuk satgas untuk menyelesaikan isu legalitas dan teknis," tutupnya.(*)
0 komentar